Jumat, 02 Januari 2009

Perbandingan UU Tentang Desa

Tabel: pemerintahan desa menurut UU No 5/1979, UU No 22/1999 dan UU No 32 2004.

Bidang Perubahan UU No 5/1979, UU No 22/1999 UU No 32 2004.
Definisi tentang Desa Kesatuan wilayah Suatu komunitas hukum Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah.
Nama Desa dan kepala desa Wajib bernama desa dan kepala desa diseluruh Indonesia Daerah dapat mengatur pengunaan istilah tradisional untuk “desa” dan “ kepala desa “ Daerah dapat mengatur pengunaan istilah tradisional untuk “desa” dan “ kepala desa “
Pembentukan desa baru Diusulkan oleh camat, disetujui oleh bupati Diusulkan oleh warga disetujui oleh kabupaten dan DPRD. Atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi social budaya setempat dan disetujui dalam peraturan daerah (kota/Kabupaten)
Institusi desa LMD dan LKMD dibawah kekuasan kepala desa. Tidak boleh ada organisasi lainnya BPD (Badan Perwakilan Desa) dengan segala haknya dan Otonom, ditambah intstitusi lainnya yang dianggap perlu oleh desa dan Kabupaten BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan segala haknya dan Otonom, ditambah intstitusi lainnya yang dianggap perlu oleh desa dan Kabupaten
Pemerintahan desa Kepala desa dan LMD terpisah Kepala desa dan BPD adalah lembaga terpisah tetapi merupakan “mitra” Kepala desa dan BPD adalah lembaga terpisah tetapi merupakan “mitra”
Kepala desa Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan bertanggungjawab pada Kabupaten Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan bertangungjawab kepada BPD. Paling lama menjabat 10 tahun Dipilih langsung oleh masyarakat desa, dan bertangungjawab kepada BPD. menjabat 6 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi untuk jabatan berikutnya.
Perangkat desa ditunjuk oleh kepala desa dan disetujui oleh kabupaten Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan disetujui oleh BPD Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan disetujui oleh BPD. Sekdes diisi oleh PNS
Pemecatan Kepala Desa Diajukan oleh Camat dan disetujui oleh Kabupaten Diajukan oleh BPD dan disetujui oleh kabupaten Diajukan oleh BPD dan disetujui oleh kabupaten
Peraturan desa Dirumuskan oleh kepala desa dan LMD disetujui oleh kecamatan Dirumuskan dan disetujui oleh BPD dan Kepala desa Dirumuskan dan disetujui oleh Kepala desa dan BPD

Sumber Pendanaan Desa Block Grant dari kabupaten Block Grant dan sumber lokal Block Grant dan sumber local/Pendapatan asli desa
BUMD Tidak ada Diperbolehkan ada Dianjurkan ada
Indeks Otonomi Tidak ada. Desa betul-betul ada dibawah kekuasan kecamatan Desa berhak untuk menolak program pemerintah, jika tidak disertai dana personel, atau infrastruktur dan untuk merangcang peraturan. Desa berhak untuk menolak program pemerintah, jika tidak disertai dana personel, atau infrastruktur dan untuk merangcang peraturan.
Implementasi dan pemantauan Departemen dalam negeri Kabupaten Kabupaten/Kota
Tugas pembantuan Penyelenggaran dan tanggungjawab utama bidang pemerintahan dan pembangunan masyarakat termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban Ditambahkan dengan tugas mendamaikan perselisihan desa. Ditambahkan dengan tugas mendamaikan perselisihan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar