Jumat, 02 Januari 2009

Perbandingan UU Tentang Desa

Tabel: pemerintahan desa menurut UU No 5/1979, UU No 22/1999 dan UU No 32 2004.

Bidang Perubahan UU No 5/1979, UU No 22/1999 UU No 32 2004.
Definisi tentang Desa Kesatuan wilayah Suatu komunitas hukum Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah.
Nama Desa dan kepala desa Wajib bernama desa dan kepala desa diseluruh Indonesia Daerah dapat mengatur pengunaan istilah tradisional untuk “desa” dan “ kepala desa “ Daerah dapat mengatur pengunaan istilah tradisional untuk “desa” dan “ kepala desa “
Pembentukan desa baru Diusulkan oleh camat, disetujui oleh bupati Diusulkan oleh warga disetujui oleh kabupaten dan DPRD. Atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi social budaya setempat dan disetujui dalam peraturan daerah (kota/Kabupaten)
Institusi desa LMD dan LKMD dibawah kekuasan kepala desa. Tidak boleh ada organisasi lainnya BPD (Badan Perwakilan Desa) dengan segala haknya dan Otonom, ditambah intstitusi lainnya yang dianggap perlu oleh desa dan Kabupaten BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan segala haknya dan Otonom, ditambah intstitusi lainnya yang dianggap perlu oleh desa dan Kabupaten
Pemerintahan desa Kepala desa dan LMD terpisah Kepala desa dan BPD adalah lembaga terpisah tetapi merupakan “mitra” Kepala desa dan BPD adalah lembaga terpisah tetapi merupakan “mitra”
Kepala desa Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan bertanggungjawab pada Kabupaten Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan bertangungjawab kepada BPD. Paling lama menjabat 10 tahun Dipilih langsung oleh masyarakat desa, dan bertangungjawab kepada BPD. menjabat 6 tahun dan dapat dipilih 1 kali lagi untuk jabatan berikutnya.
Perangkat desa ditunjuk oleh kepala desa dan disetujui oleh kabupaten Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan disetujui oleh BPD Dipilih langsung oleh masyarakat desa dan disetujui oleh BPD. Sekdes diisi oleh PNS
Pemecatan Kepala Desa Diajukan oleh Camat dan disetujui oleh Kabupaten Diajukan oleh BPD dan disetujui oleh kabupaten Diajukan oleh BPD dan disetujui oleh kabupaten
Peraturan desa Dirumuskan oleh kepala desa dan LMD disetujui oleh kecamatan Dirumuskan dan disetujui oleh BPD dan Kepala desa Dirumuskan dan disetujui oleh Kepala desa dan BPD

Sumber Pendanaan Desa Block Grant dari kabupaten Block Grant dan sumber lokal Block Grant dan sumber local/Pendapatan asli desa
BUMD Tidak ada Diperbolehkan ada Dianjurkan ada
Indeks Otonomi Tidak ada. Desa betul-betul ada dibawah kekuasan kecamatan Desa berhak untuk menolak program pemerintah, jika tidak disertai dana personel, atau infrastruktur dan untuk merangcang peraturan. Desa berhak untuk menolak program pemerintah, jika tidak disertai dana personel, atau infrastruktur dan untuk merangcang peraturan.
Implementasi dan pemantauan Departemen dalam negeri Kabupaten Kabupaten/Kota
Tugas pembantuan Penyelenggaran dan tanggungjawab utama bidang pemerintahan dan pembangunan masyarakat termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban Ditambahkan dengan tugas mendamaikan perselisihan desa. Ditambahkan dengan tugas mendamaikan perselisihan desa.

ANALISIS HASIL PENELITIAN TENTANG DESA

ANALISIS HASIL PENELITIAN
PERAN PERANGKAT DESA DAN BPD DALAM PENYUSUNAN APBDES DI KABUPATEN GRESIK 2008

LOKASI DAN UNIT ANALISIS TUJUAN PENELITIAN LANDASAN, METODE DAN INDIKATOR PENELITIAN GAMBARAN UMUM HASIL PENELITIAN KESIMPULAN
DAN REKOMENDASI
Lokasi Penelitian :
Dalam penelitian ini ditentukan jumlah sampel sebanyak 48 responden yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik antara lain :
1. Kecamatan Kebomas,
2. Kecamatan Manyar,
3. Kecamatan Bungah,
4. Kecamatan Duduk Sampeyan,
5. Kecamatan Wringin Anom dan
6. Kecamatan sangkapura.
Dalam setiap kecamatan tersebut di ambil dua Desa dengan kategorisasi desa Rural dan Kategorisasi desa urban, hal tersebut dilakukan oleh peneliti semata-mata untuk mendapatkan gambaran umum secara komprehensif realitas obyektif sampel ditinjau dari keterbatasan sumberdaya Desa yang berpengaruh terhadap peran responden dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa

Unit Analisis :
Dalam penelitian ini unit analisis yang digunakan adalah jajaran pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan kepala Dusun yang keempat kategorisasi responden tersebut memiliki tingkat keterlibatan yang signifikan dalam perumusan APBDes, dan secara umum harus memahami tugas, pokok dan fungsinya masing-masing dalam pemerintahan desa dan secara khusus dalam perumusan APBDes Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini diantarannya :
1. menggambarkan , mengindetifikasi serta menganalisis pemahaman dan persepsi BPD dan Perangkat Desa dalam peranya merumuskan APBDes

2. Mengetahui faktor-faktor yang selama ini dianggap menjadi masalah atau hal-hal yang dapat menghambat Perangkat Desa dan BPD dalam proses penyusunan APBDes


3. Menemukan pola peran BPD dan Perangkat Desa dalam proses penyusunan APBDes
Landasan normatif analisis
Proses analisa dalam penelitian ini menggunakan acuan PP 72 tahun 2005 tentang desa, peraturan menteri dalam negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan permendagri nomor 66 tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa ditinjau dari pelaksanaan tupoksi termasuk pelayanan dan kebijakan lainya terkait dengan proses pelayanan dan perumusan APBDes. Dari kajian tersebut dapat dilihat sampai sejauh mana pemahaman respoden terkait dengan landasan formal kinerja pemerintahan desa.

Dari landasan normatif diatas peneliti menggali pemahaman respoden melalui:
- wawancara langsung secara mendalam (dept interview),
- Observasi
- FGD (focus Group Discussion)
- Study dokumentasi
yang diharapkan berupa rekaman dalam bentuk hard copy dan lain sebagainya tentang perumusan APBDes, rencana pembangunan jangka menengah desa, laporan pertanggungjawaban dan lain sebagainya yang dapat menunjang peneliti dalam melakukan kajian dan analisis dan karenanya metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tekhnik sampling purpossive sampling yang kategorisasi respondenya sudah ditentukan oleh peneliti

Dalam penelitian ini, peneliti memberikan tiga pokok indikator yang merupakan akumulasi jawaban dari sub indikator yang diberikan oleh peneliti kepada responden antara lain sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Tupoksi
Meliputi pemahaman responden terhadap tugas pokok dan fungsi serta acuan pelaksanaanya, peluang dan hambatan yang ditemui responden, pendapat responden tentang kedudukanya dalam pemerintahan desa dan tindakan responden jika pendapatnya tidak disetujui oleh pejabat lainya dalam struktur pemerintahan desa.
2. Pelayanan sesuai tupoksi
Meliputi pemahaman responden tentang fungsi pelayanan pemerintahan desa sesuai tupoksi, tindakan yang dilakukan responden jika fungsi pelayanan tidak berjalan dengan baik, apresiasi responden terhadap realitas pelayanan di desa dalam wilayah kerja responden sekaligus faktor pendukung dan penghambat pelayanan tersebut, penilaian responden terhadap kinerja jabatan diatas atau dibawahnya, kritik dan model penyelesaian masalah, pendapat responden tentang pendapat responden tentang fungsi tingkat pendidikan dalam pemerintahan desa.
3. Penyusunan APBDes
Meliputi pengetahuan responden terhadap proses penyusunan APBDes, unsur-unsur yang terlibat, peran responden dalam perumusan APBDes tersebut,
pengetahuan responden tentang potensi PAD dan sejauh mana potensi tersebut terakomodasi, mekanisme sosialisasi dan pengawasan oleh warga, penilaian responden terhadap kinerja pemerintahan desa dalam perumusan APBDes dari tingkat RT sampai ditingkatan desa, pengetahuan responden tentang penggunaan hasil musbangdes sebagai acuan dalam penetapan APBDes, serta faktor pendukung dan penghambat dalam penyusunan APBDes Dari pengkajian hasil wawancara dan study dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti terkait peran perangkat desa dan BPD dalam penyusunan APBDes di Kabupaten Gresik dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Analisa pemahaman dan persepsi BPD dan Perangkat Desa dalam peranya merumuskan APBDes
a. Pemahaman dan persepsi perangkat desa terhadap peranya dalam perumusan APBDes tidak jauh berbeda dengan
pelaksananaan secara umum tentang tupoksi perangkat desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu membantu melakukan persiapan-persiapan secara administratif seperti rekapitulasi hasil musbangdes dan lain sebagainya yang akan dijadikan sebagai dasar dalam perumusan APBDes.
b. BPD dalam perumusan terebut memberikan gambaran tentang skala prioritas pembangunan desa, karena alasan kurang maksimalya sarana fisik, maka secara umum skala prioritas yang dimaksud adalah pembangunan infrastruktur desa.

2. Faktor-faktor penghambat Perangkat Desa dan BPD dalam proses penyusunan APBDes
- pemahaman perangkat desa tentang tupoksi masih didasarkan pada kegiatan keadministrasian desa sehingga pola penguatan fungsi pemberdayaan aparatur dan masyarakat desa tidak dapat terselenggara dengan baik
- kesenjangan antara tunjangan dan beban kerja yang berakibat pada tidak maksimalnya penyelenggaraan pemerintahan desa karena responden lebih aktif diwilayah profesi lainya yang tidak berhubungan dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai perangkat desa.
- minimnya fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintah desa karena terbatasnya wewenang BPD yang dalam hal ini lebih pada fungsi respirasi dan mitra kepala desa dalam rangka pemantapan pelaksanaan kinerja pemerintahan desa seperti yang tertuang dalam PP 72 tahun 2005
- Berubahnya rumusan hasil musbangdes dan penetapan hasil rumusan APBDes yang secara tekhnis diakibatkan ketidak sesuaian format APBDes yang dibuat dengan ketentuan format yang ada
- lemahnya fungsi pengawasan dan pemberdayaan aparatur desa oleh pemerintah daerah.
- didaerah yang memiliki banyak dusun pemerintah desa mengalami kesulitan dalam pendistribusian anggaran karena anggaran terbatas dan masing-masing dusun mengusulkan pembangunan infrastruktur.

3. Menemukan pola peran BPD dan Perangkat Desa dalam proses penyusunan APBDes,
• Program-program yang dijalankan di desa harus tertuang dalam APBDes, baik yang dari pemerintah, Propinsi, kabupaten dan atau swasta, agar system pengadmistrasian keuangan desa agar tertib dan tidak meninbulkan kesenjangan.
• Perencanaan dan penggaran Pendapatan dan Belanja Desa bersama dengan menekankan pada kebutuhan desa dan kemampuan keuangan desa, berpedoman pada prinsip partisipasi, tranparansi dan Akuntabilitas,
• Menyusun dan menyepakati bersama tentang mekanisme yang lebih memadai dari konsep yang telah ada guna mensinergikan potensi desa, dengan memperhatikan kesetaraan gender
• Merencanakan program bersama, kemudian menghitung anggarannya baik pendapatan maupun belanja. Kemudian dirapatkan bersama seluruh komponen baik pemerintahan desa maupun LKMD, BPD, PKK, RT, RW (Stake holder) dan berkesetaraan Gender.
• Mengumumkan APBDes kepada Masyarakat baik secara lisan (Acara Keagamaan maupun pertemuan Rutin Warga) dan Membuat Papan desa yang menjadi pusat informasi desa/APBDes (Ceks and Balencing) di Masyarakat desa.
Kesimpulan

1.Peran perangkat desa dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan masih lemah jika ditinjau dari pemahaman dan pelaksanaan tupoksi sesuai dengan acuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berakibat pada tidak berkembangnya pola perumusan APBDes walaupun pada proses perumusanya sudah melibatkan seluruh komponen masyarakat
2.ada beberapa hal yang menyebabkan peran BPD dan perangkat desa dalam proses penyusunan APBDes ini menemui hambatan hal tersebut antara lain : minimnya tunjangan yang mengakibatkan pejabat terkait mencari penghasilan tambahan yang waktunya sering kali berbenturan dengan tugas-tugas dalam pemerintahan desa sehingga aspek-aspek pelayanan tidak dapat berfungsi dengan baik.
2. kepala desa lebih mengarahkan alokasi belanja desa untuk pembangunan infrastruktur karena program-program pemberdayaan dan penguatan sumberdaya desa tidak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rekomendasi
1. Untuk Pemerintah Daerah (Bagian Desa dan PMD).
Perlu adanya tim khusus yang diusulkan oleh dinas terkait melalui pemerintah daerah yang berfungsi untuk melakukan aktifitas monitoring dan evaluasi serta penguatan kapasitas sumberdaya aparatur desa dan BPD, pada wilayah tekhnis seperti yang diamanatkan dalam permendagri No.7 tahun 2008.
2. Pemda dan DPRD Kab. Gresik.
Perlu ada standarisasi tunjangan minimal yang harus diberikan kepada perangkat desa dan BPD diukur dari kebutuhan minimum dimasing-masing wilayah.
3. Pemda dan DPRD Kab. Gresik.
Diberikannya reword and punishment, pada Perangkat Desa atau Desa